"Sesungguhnya, Allah ta'ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan perintah yang disampaikan-Nya kepada para rasul dalam firman-Nya, 'Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh! Sesungguhnya, Aku Maha mengetahui segala perbuatan yang kamu kerjakan.' (Q.S. Al-Mu'minun:51)
Rasululloh SAW,Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)
Rasululloh SAW,Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)
"GAJI PEGAWAI NEGERI BERSUMBER DARI PENDAPATAN NEGARA DARI PAJAK"
Spoiler for SUMBER PAJAK NEGARA:
1. ROKOK
Pajak dari rokok : Rp 62,759 triliun (Indonesia Berdikari, 2010)
2. MIRAS
"Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah melaknat khamr. Melaknat peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta untuk diperaskan, pembawanya dan yang meminta untuk dibawakan kepadanya," (Shahih, HR Abu Dawud [3674], Ibnu Majah [3380]).
3. JUDI
"Rasulullah saw. bersabda, "Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. Khamr, judi dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram," (Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [12601], Abu Dawud [3482], Ahmad [I/274-278 dan 289-350] dan ath-Thayalisi [2755]).
4. TEMPAT HIBURAN MALAM
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
5. WARUNG MAKANAN HARAM
2. MIRAS
"Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah melaknat khamr. Melaknat peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta untuk diperaskan, pembawanya dan yang meminta untuk dibawakan kepadanya," (Shahih, HR Abu Dawud [3674], Ibnu Majah [3380]).
3. JUDI
"Rasulullah saw. bersabda, "Hasil penjualan khamr haram, hasil melacur haram, hasil penjualan anjing haram, main dadu haram. Apabila pemilik anjing datang kepadamu meminta hasil penjualan anjingnya, maka sesungguhnya ia telah memenuhi kedua tangannya dengan tanah. Khamr, judi dan setiap minuman yang memabukkan adalah haram," (Shahih, HR ath-Thabrani dalam al-Kabiir [12601], Abu Dawud [3482], Ahmad [I/274-278 dan 289-350] dan ath-Thayalisi [2755]).
4. TEMPAT HIBURAN MALAM
Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
5. WARUNG MAKANAN HARAM
Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.
Efek gaji HARAM !!!!
PNS
DPR
POLRI
Barangsiapa makan makanan yang tidak halal, maka makanan itu akan menggerakkan anggota-anggota badannya untuk berbuat maksiat. Diantara kerusakan yang timbul lantaran makanan yang haram adalah, menghilangkan gairah berfikir dan lezatnya dzikir, membutakan mata hati, melemahkan agama, badan dan akal.
DPR
POLRI
Spoiler for Note:
ANE BUKAN SALAHKAN PNS-NYA TP YANG ANE SALAHKAN PEMERINTAHNYA KENAPA MESTI MENGAMBIL PAJAK DARI BARANG2 HARAM
"ITULAH YANG MENYEBABKAN KEBERKAHAN SELALU MENJAUH DAN BENCANA SELALU MENGHAMPIRI NEGARA KITA"
SILA KE-1 PANCASILA
"KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Artinya keputusan pemerintah harus berdasarkan aturan Tuhan Yang Maha Esa
Spoiler for Penyebab Negara Indonesia Menjadi Hancur Berantakan:
Al Quran
"Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A'raf: 96)
"Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al-Maidah: 44)
Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berdiri di hadapan kami lalu bersabda:
"Wahai sekalian Muhajirin, lima perkara apabila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah dari kalian menjumpainya:
1. Tidaklah merebak perbuatan keji (seperti zina, homo seksual, pembunuhan, perampokan, judi, mabok, konsumsi obat-obatan terlarang dan lainnya) di suatu kaum sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan merebak di tengah-tengah mereka wabah penyakit tha’un (semacam kolera) dan kelaparan yang tidak pernah ada ada pada generasi sebelumnya.
2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan disiksa dengan paceklik panjang, susahnya penghidupan, dan kezaliman penguasa atas mereka.
3. Tidaklah mereka menahan membayar zakat kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka. Dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan.
4. Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan janji Rasul-Nya, kecuali akan Allah jadikan musuh mereka (dari kalangan kuffar) menguasai mereka, lalu ia merampas sebagian kekayaan yang mereka miliki.
5. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka (kaum muslimin) berhukum dengan selain Kitabullah dan menyeleksi apa-apa yang Allah turunkan (syariat Islam), kecuali Allah timpakan permusuhan di antara mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih)." (HR Ibnu Majah dan Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ash-Shahihah no. 106)
Dalam hadits di atas, pemimpin zalim disebutkan sebagai akibat atas kedurhakaan msyarakat. Namun, di ujung disebutkan, pemimpin yang tidak menerapkan syariat akan menyebabkan terjadinya perpecahan dan permusuhan di tengah-tengah masyarakat. Disamping mereka sebagai akibat mereka juga menjadi sebab. Karena, tidaklah perbuatan-perbuatan keji akan tersebar dan dilakukan terang-terangan di tengah-tengah manusia, jika pemimpinnya tegas dalam menerapkan hukum Islam. Tidak ada pezina dan pelacur yang beriklan jika pemimpin menerapkan hukum Islam berupa cambuk dan rajam. Jangankan zinanya, segala sarana yang mengarah ke sana saja dilarangnya. Tidak seperti di negeri ini, pelacuran dilindungi, dilegalkan dan dilokalisir di tempat yang dilindungi undang-undang. Siapa yang menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar di sana, dianggap melakukan kriminal karena melanggar undang-undang. Bahkan penamaannya diganti dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang seolah menjadi jalan resmi untuk mencari nasi, sekelas dengan kuli bangunan, Pedagang, sampai PNS.